
JUB atau penawaran uang (money supply) adalah
seluruh persediaan uang dalam suatu perekonomian. Dalam salah satu buku teks
disebutkan JUB adalah total persediaan uang yang beredar luas di masyarakat.
JUB dapat mencakup uang kertas, uang logam dan saldo yang disimpan dalam
rekening giro dan tabungan, dan pengganti uang lainnya.
Menurut BI, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank
Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/ BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak
termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk). Kewajiban yang menjadi komponen
Uang Beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank
Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta
domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter
yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan
satu tahun (www.bi.go.id).
Selanjutnya terdapat empat jenis JUB yaitu M0, M1, M2 dan M3. Penjelasan dari
keempat JUB sebagai berikut (Rosyidi, 2009). Pertama, M0 hanya terdiri dari
uang kertas dan uang logam yang kita pegang sehari-hari yang tidak dipegang
oleh bank maupun pemerintah. Kedua, M1 adalah M0 ditambah simpanan dalam bentuk
rekening koran (demand deposit). Pengertian demand deposit adalah tabungan yang
kita miliki di bank yang dapat kita carikan
sewaktu-waktu dan merupakan perhitungan jumlah uang beredar yang paling
likuid. Ketiga, M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time
deposit) dalam jumlah kecil pada bank-bank umum.
BI mendefinisikan uang beredar arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2) (www.bi.go.id). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah). M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.
Menurut BI, faktor-faktor uang mempengaruhi uang
beredar adalah Aktiva Luar Negeri Bersih (Net Foreign Assets / NFA) dan Aktiva
Dalam Negeri Bersih (Net Domestic Assets / NDA) . Aktiva Dalam Negeri Bersih
antara lain terdiri dari Tagihan Bersih Kepada Pemerintah Pusat (Net Claims on
Central Government / NCG) dan Tagihan kepada sektor lainnya (sektor swasta,
pemeritah daerah, lembaga keuangan dan perusahaan bukan keuangan) terutama
dalam bentuk pinjaman yang diberikan.
1. Uang Beredar Dalam Arti Sempit (M1)
Uang beredar dalam arti sempit (M1) didefinisikan sebagai
uang kartal
ditambah dengan uang giral (currency plus demand deposits).
M1 = C + DD
Dimana:
M1 = Jumlah uang beredar dalam arti sempit
C = Currency (uang cartal)
DD = Demand Deposits (uang giral)
Uang giral (DD) di sini hanya mencakup saldo rekening koran/ giro milik
masyarakat umum yang disimpan di bank. Sedangkan saldo rekening koran milik
bank pada bank lain atau bank sentral (Bank Indonesia) ataupun saldo rekening
koran milik pemerintah pada bank atau bank sentral tidak dimasukan dalam
definisi DD. Satu hal lagi yang penting untuk dicatat mengenai DD ini adalah
bahwa yang dimaksud disini adalah saldo atau uang milik masyarakat yang masih
ada di bank dan belum digunakan pemiliknya untuk membayar/ berbelanja.
Pengertian jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) bahwa uang beredar adalah
daya beli yang langsung bisa digunakan untuk pembayaran, bisa diperluas dan
mencakup alat-alat pembayaran yang “mendekati” uang, misalnya deposito
berjangka (time deposits) dan simpanan tabungan (saving deposits) pada
bank-bank. Uang yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan ini
sebenarnya adalah juga adalah daya beli potensial bagi pemiliknya, meskipun
tidak semudah uang tunai atau cek untuk menggunakannya (Boediono, 1994: 3-5)
2. Uang Beredar Dalam Arti Luas (M2).
Berdasarkan sistem moneter Indonesia, uang beredar M2 sering
disebut juga dengan likuiditas perekonomian. M2 diartikan sebagai M1 plus
deposito berjangka dan saldo tabungan milik masyarakat pada bank-bank, karena
perkembangan M2 ini juga bisa mempengaruhi perkembangan harga, produksi dan
keadaan ekonomi pada umumnya.
M2 = M1 + TD + SD
Dimana:
TD = time deposits (deposito berjangka)
SD = savings deposits (saldo tabungan)
Definisi M2 yang berlaku umum untuk semua negara tidak ada, karena halhal khas
masing-masing negara perlu dipertimbangkan. Di Indonesia, M2 besarnya mencakup
semua deposito berjangka dan saldo tabungan dalam rupiah pada bankbank dengan
tidak tergantung besar kecilnya simpanan tetapi tidak mencakup deposito
berjangka dan saldo tabungan dalam mata uang asing (Boediono, 1994:5-6).
3. Uang Beredar Dalam Arti Lebih Luas (M3).
Definisi uang beredar dalam arti lebih luas adalah M3, yang
mencakup semua deposito berjangka (TD) dan saldo tabungan (SD), besar kecil,
rupiah atau mata uang asing milik penduduk pada bank oleh lembaga keuangan non
bank. Seluruh TD dan SD ini disebut uang kuasi atau quasi money.
M3 = M2 + QM
Dimana :
QM = quasi money
Di negara yang menganut sistem devisa bebas (artinya setiap orang boleh
memiliki dan memperjualbelikan devisa secara bebas), seperti Indonesia, memang
sedikit sekali perbedaan antara TD dan SD dalam rupiah dan TD dan SD dalam
dollar. Setiap kali membutuhkan rupiah dollar bisa langsung menjualnya ke bank,
atau sebaliknya. Dalam hal ini perbedaan antara M2 dan M3 menjadi tidak jelas.
TD dan SD dollar milik bukan penduduk tidak termasuk dalam definisi uang kuasi
(Boediono, 1994:6).
B. Teori - Teoroi Uang Beredar
A.Teori Kuantitas mengenai Uang (Quantity Teory of Money)
Teori ini sebenarnya adalah teori mengenai permintaan sekaligus penawaran akan uang, beserta interaksi antara keduanya. Fokus dari teori tersebut adalah hubungan antara penawaran uang (jumlah uang beredar) dengan nilai uang (tingkat harga). Hubungan antara kedua variabel tersebut dijabarkan lewat konsepsi (teori) mereka mengenai permintaan akan uang. Perubahan jumlah uang beredar atau penawaran uang berinteraksi dengan permintaan akan uang dan selanjutnya menentukan nilai uang (Boediono, 1994:17)
B.Teori Cambridge (Marshall-Pigou)
Teori Cambridge, berpokok pada fungsi uang sebagai alat tukar
umum (mean of exchange). Karena itu, teori-teori Klasik melihat kebutuhan uang
(permintaan akan uang) dari masyarakat sebagai kebutuhan akan alat likuid untuk
tujuan transaksi. Teori Cambridge mengatakan bahwa kegunaan dari pemegangan
kekayaan dalam bentuk uang adalah karena uang (berbeda dengan bentuk kekayaan
lain) mempunyai sifat likuid sehingga dengan mudah bisa ditukarkan dengan
barang lain. Uang dipegang atau diminta oleh seseorang karena sangat
mempermudah transaksi atau kegiatan-kegiatan ekonomi lain dari orang tersebut
(sering disebut sebagai faktor “convenience’). Teori Cambridge lebih menekankan
faktor-faktor perilaku (pertimbangan untung rugi) yang menghubungkan antara
permintaan akan uang seseorang dengan volume transaksi yang direncanakannnya.
Teoritisi Cambridge mengatakan bahwa permintaan selain dipengaruhi oleh volume
transaksi dan faktor-faktor kelembagaan, juga dipengaruhi oleh tingkat bunga,
besar kekayaan warga masyarakat, dan ramalan/harapan (expectations) dari para
warga masyarakat mengenai masa mendatang. Faktor-faktor lain ini mempengaruhi
permintaan akan uang seseorang, dan demikian juga mempengaruhi permintaan akan
uang dari masyarakat secara keseluruhan (Boediono, 1994).
C. Teori Keynes
Teori uang Keynes adalah teori yang bersumber pada teori
Cambridge, tetapi Keynes memang mengemukakan sesuatu yang betul-betul berbeda
dengan teori moneter tradisi Klasik. Pada hakekatnya perbedaan ini terletak
pada penekanan oleh Keynes pada fungsi uang yang lain, yaitu sebagai store of
value dan bukan hanya sebagai means of exchange. Teori ini kemudian terkenal
dengan nama teori Liquidity Preference (Boediono, 1994:27) Menurut Keynes, ada
tiga tujuan masyarakat memegang uang, yaitu:
1. Tujuan transaksi
Keynes tetap menerima pendapat golongan Cambridge, bahwa orang memegang uang
guna memenuhi dan melancarkan transaksi-transaksi yang dilakukan, dan
permintaan akan uang dari masyarakat untuk tujuan ini dipengaruhi oleh tingkat
pendapatan nasional dan tingkat bunga. Semakin besar tingkat pendapatan
nasional smakin besar volume transaksi dan semakin besar pula kebutuhan uang
untuk memnuhi tujuan transaksi. Demikian pula Keynes berpendapat bahwa
permintaan akan uang untuk tujuan transaksi inipun tidak merupakan sutu
proporsi yang konstan, tetapi dipengaruhi pula oleh tinggi rendahnya tingkat
bunga.
2.Tujuan berjaga-jaga
Keynes juga membedakan permintaan akan uang untuk tujuan melakukan pembayaran-pembayaran yang tidak reguler atau yang diluar rencana transaksi normal, misalnya untuk pembayaran keadaan-keadaan darurat seperti kecelakaan, sakit, dan pembayaran yang tak terduga lain. Permintaan uang seperti ini disebut dengan permintaan uang untuk tujuan berjaga-jaga (precautionary motive). Menurut Keynes permintaan akan uang untuk tujuan berjaga-jaga ini dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sama dengan faktor yang mempengaruhi permintaan akan uang utuk transaksi, yaitu terutama dipengaruhi oleh tingkat penghasilan dan tingkat
bunga.
3. Tujuan spekulasi
Motif dari pemegangan uang untuk tujuan spekulasi adalah terutama bertujuan
untuk memperoleh “keuntungan” yang bisa diperoleh dari seandainya si pemegang
uang tersebut meramal apa yang akan terjadi dengan betul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar